Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025, dibawah 100 ribuan, begini penjelasannya.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai tanda jika seseorang telah memenuhi persyaratan tertentu dan dinyatakan mampu serta layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca Juga: XPENG Tunjuk Erajaya Jadi ATPM Di Indonesia
Di Indonesia sendiri setiap pengendara wajib melakukan perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali, guna memastikan bahwa pengendara tersebut secara fisik dan mental masih layak untuk berkendara.
Nah, setiap tahun tentu biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi bisa berbeda-beda, untuk itu berikut ini adalah update biaya perpanjangan SIM tahun 2025.
SIM A: Rp 80.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BI Umum: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM BII Umum :Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya lainnya seperti tes kesehatan, psikologi, dan sebagainya.
Yang mana list harga diatas, hanya untuk kamu bayarkan di gedung Satpas atau dilayanan resmi POLRI lainnya untuk perpanjangan SIM saja, tidak termasuk tes.
Baca Juga: INKA Dan KAI Akan Di Merger Oleh BUMN
Itu dia ulasan mengenai Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025, kunjungi selalu digitalototransport.com untuk melihat beragam informasi lainnya seputar transportasi.
Eksplorasi konten lain dari DigitalOtoTransport.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.