Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025

Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025

Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025, dibawah 100 ribuan, begini penjelasannya.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai tanda jika seseorang telah memenuhi persyaratan tertentu dan dinyatakan mampu serta layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga: XPENG Tunjuk Erajaya Jadi ATPM Di Indonesia

Di Indonesia sendiri setiap pengendara wajib melakukan perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali, guna memastikan bahwa pengendara tersebut secara fisik dan mental masih layak untuk berkendara.

Nah, setiap tahun tentu biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi bisa berbeda-beda, untuk itu berikut ini adalah update biaya perpanjangan SIM tahun 2025.

SIM A: Rp 80.000

SIM A Umum: Rp 80.000

SIM BI: Rp 80.000

SIM BI Umum: Rp 80.000

SIM BII: Rp 80.000

SIM BII Umum :Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM CI: Rp 75.000

SIM CII: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM DI: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya lainnya seperti tes kesehatan, psikologi, dan sebagainya.

Yang mana list harga diatas, hanya untuk kamu bayarkan di gedung Satpas atau dilayanan resmi POLRI lainnya untuk perpanjangan SIM saja, tidak termasuk tes.

Baca Juga: INKA Dan KAI Akan Di Merger Oleh BUMN

Itu dia ulasan mengenai Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025, kunjungi selalu digitalototransport.com untuk melihat beragam informasi lainnya seputar transportasi.


Eksplorasi konten lain dari DigitalOtoTransport.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Scroll to Top